Sabtu, 19 November 2011

ILMU HADIST & CABANG-CABANGNYA

ILMU HADIST & CABANG-CABANGNYA
MAKALAH
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas “Ilmu Hadist”
Yang dibina oleh Bapak Bustami Saladin















Disusun Oleh :
Ainur Rohman
18 2010 01 01 0049



Program Study Penddidikan Agama Islam
Jurusan Tarbiyah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI PAMEKASAN
2010
ILMU HADIST DAN CABANG-CABANGNYA
  1. PENGERTIAN ILMU HADIST
Ilmu hadist (Ulum al-hadist), secara kebahasaan berarti ilmu-ilmu tentang hadist. Kata Ulum adalah bentuk jamak dari kata ‘ilm (ilmu).
Secara etimologis, seperti yang diungkapkan oleh as-suyuthi, ilmu hadist adalah ilmu pengetahuan yang membicarakan cara-cara persambungan hadist sampai kepada rosulullah SAW. Dari segi hal ikhwal para rawinya, yang menyangkut ke-dhabit-an dan ke-‘adilannya dari bersambung dan terputusnya sanad dan sebagainya.
Dalam hubungannya dengan pengetahuan tentang hadist, ada ulama yang menggunakan bentuk ‘Ulum Al-Hadist, seperti ibnu salah (w. 642 H/1246 M) dalam kitabnya ‘Ulum Al-Hadist, dan ada juga yang menggunakan bentuk ‘ilm al-hadist, seperti jalaluddin As-Suyuthi dalam mukadimah kitab hadistnya, Tadrib Ar-Rawi. Penggunaan bentuk jamak disebabkan ilmu tersebut bersangkut paut dengan hadist Nabi SAW. Yang banyak macam dan cabangnya. Hakim An-Naisaburi (321 H/933 M-405 H/1014 M) misalnya, dalam kitabnya Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadist mengemukakan 52 macam ilmu hadist. Muhammad bin Nasir Al-Hazimi, ahli hadist klasik, mengatakan bahwa jumlah ilmu hadist mencapai lebih dari 100 macam yang masing-masing mempunyai objek kajian khusus sehingga bias dianggap sebagai suatu ilmu tersendiri.
Secara garis besar, ulama hadist mengelompokkan ilmu hadist tersebut menjadi dua bidang pokok, yakni ilmu hadist riwayah dan ilmu hadist dirayah.

1.      HADIST  RIWAYAH
Ibnu Al-akfani mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ilmu hadist riwayah ialah :
علم يشتمل علي نقل اقوال النبي صلي الله عليه وسلم وافعاله وروايتها وضبلظها وتحرير الفا ظها
Artinya :
         “Ilmu pengetahuan yang mencakup perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad SAW., baik periwayatan, pemeliharaan, maupun penulisan atau pembukuan lafal-lafalnya.”
Riwayah  adalah  yang  membahas  ucapan  dan  perbuatan-perbuatan  Nabi  SAW,  periwayatannya,  pencatatannya,  dan  penelitian  lafazh-lafazhnya.
Objek  kajian  ilmu  riwayah  adalah  segala  sesuatu yang  dinisbatkan  kepada  Nabi  SAW,  sahabat,  dan  tabiin,yang  meliputi;
a.    Cara  periwayatannya,  yakni  cara  penerimaan  dan  penyampaian  hadist  dari  seorang  periwayat  (rawi)  kepada  periwayat  lainnya.
b.   Cara  pemeliharaan,  yakni  penghafalan,  penulisan,  dan  penggabunga  hadist.ilmu  ini  tidak  membicarakan  hadist  dari  segi  kualitasnya,  seperti  tentang  ‘adalah  (ke-‘adil-an)  sanad,  syada  (kejanggalan),  dan  ‘illat  (kecacatan)  matan.      

2.      HADIST  DIRAYAH
      Ilmu hadist dirayah biasa juga disebut ilmu mmustalah hadist, ilmu ushul al-hadist, ulum al-hadist, dan qawa‘id at-tahdis.
At-Turmudzi mendefinisikan ilmu ini dengan :
قوانين تحد يدريبهااحوالمتن وسندوكيفية التحمل والاداء وصفات الرجال وغيردلك
Artinya :
      “Kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan sanad dan matan, cara menerima dan meriwayatkan, sifat-sifat perawi, dan lain-lain.”
Hadist  dirayah  adalah  ilmu  yang  membahas  pedoman-pedoman  yang  dengannya  dapat  diketahui  keadaan  sanad  dan  matan.
Dari  pengertien  tersebut,  kita  bisa  mengetahui  bahwa  ilmu  hadist  dirayah  adalah  ilmu  yang  mempelajari  kaidah-kaidah  untuk  mengetahui  hal  ihwal  sanad,  matan,  cara  penarima  dan  penyampaikaqn  hadist,  sifat,  dan lain-lain.
Sasaran  kajian  ilmu  dirayah  adalah  sanad  dan  matan  dengan  segala  persoalan  yang  terkandung  didalamnya  yang  turut  memengaruhi  kualitas  hadust  tersebut.  Kajian terhadap  masalah-masalah  yang  bersangkutan  dengan  sanad  disebut  naqh  as-sanad  (kritik  sanad)  atau  kritik  ekstren.  Disebut  demikian  karena  yang  di bahas  adalah  akurasi (kebenaran)  jalu r  riwayat  terakhir  yang  menulis  dan  mumbukukan  hadist  tersebut;
   Pokok  pembasahan  naqh  as-sanad  adalah  sebangai  berikut;
a)      Ittishal as-sanad (persambungan sanad). Dalam hal ini tidak dibenarkan adanya rangkaian sanad yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui identitasnya (wahm ) atau samar.
a)   Tsiqat as-sanad, yakni sifat adl (adil), dhabbit (cermat dan kuat), dan tsiqah (terpercaya) yang harus dimiliki seorang periwayat.
b)     Syadz, yakni kejanggalan yang terdapat atau brsumber dari sanad. Misalnya, hadist yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah tetapi menyendiri dan bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh periwayat-periwayat tsiqah lainnya.
c)    Illat, yakni cacat yang tersembunyi pada suatu hadits yang kelihatannya abik atau sempurna. Syadz dan Illat adakalanya terdapat juga pada matan dan untuk menelitinya diperlukan penguasaan ilmu hadits yang dalam.
Kajian terhadap masalah yang menyangkut matan disebut naqd al matan (kritik matan) atau kritik intern. Di sebut demikian karena yang dibahasnya adalah materi hgadits tiu sendiri yakni perkataan, perbuatan, atau ketetepan Rasulullah saw. Pokok pembahasnnya meliputi :
a)        Kejanggalan-kejanggalan dari segi redaksi
b)    Fasad “al- makna”, yakni terdapat ccat atau kejanggalan pada makna hadits karena bertentanagn dengan al-hiss (indra) dan akal, bertentangan dengan nash Al-quran, dan bertentangan denagn fakta sejarah yang teejadi pada masa Nabi Muhammad SAW, serta mencerminkan fanatisme golongan yang berlebihan.
c)       Kata-kata Gharib (asing), yakni kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan makna yang umum dikenal.
   Tujuan dan faedah ilmu hadits diroyah adalah :
1.   Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadits dan ilmu hadits dari masa ke masa sejak masa Rasulullah saw, sampai masa sekarang.
2. Mengetahui tokoh-tokoh dan usaha-usaha yang telah dilakukan dalakam mengumpulakn, memelihara, dan meriwayatkan hadist.
3.  Mengetahui kaedah-kaedah yang dipergunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadist lebih lanjut.
4.    Mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, dan kriteria-kriteria hadist sebagai pedoman dalam menetapkan suatunhuku syara’.
Dengan mengetahui ilmu hadist dirayah, kita bisa mengetahui dan menetapkan maqbul (diterima) dan mardad (ditolak)nya sutau hadist. Karena dalam perkembangannya, hadist Nabi Muhammad SAW telah dikacaukan dengan munculnya hadist-hadist palsu yang tidak saja dilakukan oleh musuj-musuh islam, tetapi juga oleh umat islam sendiri dengan  motif kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Oleh karena itu hadist dirayah ini mempunyai arti penting dalam usaha pemeliharaaan hadist Nabi saw. Dengan ilmu hadist dirayah, kita dapat meneliti hadist mana yang dapat dipercaya berasal dari Rasululah SAW, yang shahih, dhaif, dan mauduk (palsu).
B. CABANG-CABANG ILMU HADIST
Dari ilmu hadist dirayah dan ilmui hadist rawayah itu, muncul cabang-cabang ilmu hadist lainnya, seperti ilmu rijal al- hadist, ilmu al-jarh wa at-ta’dil, ilmu fannil mubhamat, ilmu i’lali al-hadist, ilmu waridl  al-hadist, ilmu nasih wa al-mansuh, ilmu talfiq al-hadist, ilmu tashif  wa at-tahrif, ilmu asbab al-wurud al-hadist, dan ilmu musbatalah asli hadist.
1. Ilmu Rijal Al-hadist
Ilmu rijal al-hadist ialah:
علم يعرق به رواة العدق الحديث انهم رواة للحديث.
Artinya :
 “Ilmu untuk mengetahui para perawi hadist dalam kapasitas mereka sebagai perawi hadist    
Ilmu Rijal Al-hadist adalah ilmu yang membahas para rawi hadist baik dari segi kalangan sahabat, tabi’in, maupun dari generasi-generasi sesudahnya.
2.      Ilmu Arjarwa At-Ta’dil
Ilmu al-jarh, yang dari segi bahasa berarti luka atau cacat adalah ilmu yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti pada keadilan dan kedabitannya. Para ahli hadist mendefinisikan al-jarh dengan :
الطعن فى راوىالحديث بما يسلب أو يخل بعدالتيه اوضبطيه.
Artinya :
“Kecacatan pada perawi hadist karena sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedabitannya”
Ilmu Arjarwa At-Ta’dil adalah menunujukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan adalah atau kedhabitannya.
3.      Ilmu Fahnil Mubhamat
العلم الذي يعرف بروايت الحديث من الناحية التى تتعلق بروايتهم للحديث.
Ilmu Fahnil Mubhamat adalah Ilmu untuk mengetahui nama-nama orang yang tidak disebutkan dalam matan atau dalam sanad.
4.      Ilmu Ilal Al-Hadist
علم يبحث عن الأسباب الخفية الغامضة من حيث النها تقضح فى صحة الحديث كوصل منقطع مرفوع موقف وادخال الحديث فى حديث وما شبه ذالك
Ilmu Ilal Al-Hadistadalah ilmu yang membahas sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat mencacatkan keshahihan hadist, misalnya mengatakan muttashil teradap hadist yang munqathi, menyebut marfu’ terhadap hadist yang maukuf, memasukkan hadist kedalam hadist lain, dan hal-hal lain seperti itu.
5.      Ilmu Warid Al-Hadist
كل شئ يتوصل به الى غايته
Artinya :
“Setiap sesuatu yang mengantar pada tujuan.”
الماء الذي يورد
Artinya :
“Air yang memancar atau mengalir”
   Ilmu Warid Al-Hadist adalah Ilmu yang menerangkan makan kalimat yang terdsapat dalam matna hadist yang sukar diketahui maknanya dan jarang terpakai oleh umum.
6.      Ilmu Nasih wal Al-Mansukh
العلم الذى يبحث عن الاحاديث المتعارضاة التى لايمكت التوفيق بينها من حيث الحكم على بعضها باه ناسخ وعلى بعضها الأخر بأنه منسخ فما ثبت تقدمه كان منسوخا وما فبت تأخره كان ناسخا.
Artinya :
“Ilmu yang membahas tentang hadist-hadist yang berlawanan, yang tidak dapat dipertemukan dengan ketetapan bahwa yang datang terdahuludisebut mansukh, dan yang datang kemudian dinamakan nasikh.”
Ilmu Nasih wal Al-Mansukh adalah Il mu yang membahas hadist-hadist yang saling bertentangan yang tidka mungkin bisa iokompromikan, dengan cara menentukan sebagiannya sebagai nasih dan sebagiannya lagi sebagai mansukh. Yang terbukti datang terdahulu sebangai mansukh. Yang terbukti datang terdahulu sebangai mansukh dan yang terbukti datang kemudian sebangai nasikh.
7.      Ilmu Tashif wa At-Tahrif
Ilmu Tashif wa At-Tahrif adalah ilmu yang membahas sebab sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang dapat mencacatkan hadist.
8.      Ilmu Talfiq Al-Hadist
Ilmu Talfiq Al-Hadist adalah ilmu yang membahas cara mengumpulkan hadist-hadist yang berlawanan lahirnya.
9.      Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadist
Ilmu Asbab Al-Wurud Al-Hadist adalah ilmu yang menerangkan sebab-sebab Nabi SAW. Menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi SAW. Menuturkan itu.
10.  Ilmu Musthalah Ahli Hadist
Ilmu Musthalah Ahli Hadist adalah ilmu yang menerangkan pegertian-pegertian (istilah-istilah ) yang di pakai oleh ahli hadist.
C. SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HADIST
         Dalam tataran prakteknya, ilmu hadist ada sejak priode awal islam atau sejak priode Rasulullah SAW, paling tidak, dalam arti dasar-dasarnya.ilmu ini muncul bersamaan dengan mulainya periwayatan hadist yang di seretai dengan tingginya perhatian dan selektivitas sahabat dalam menerima riwayat yang sampai kepada mereka. Berawal dengan cara yang sangat sederhana, ilmu inin berkembang sedemikian rupa seirimg seiring dengan berkembangnya masalah yang di hadapi.
         Pada priode Rasulullah SAW, kritik atau penilitian terhadap suatu riwayat (hadist) yang menjadi cakal bakal ilmu hadist terutama ilmu hadist dirayah dilakukan dengan cara yang sederhana sekali. Apabila seorang sahabat ragu-ragu menerima suatu riwayat dari sahabat yang lainnya, iasegera menemui Rasulullah SAW, aatu sahabat lain yang dapat  dipercaya utuk mengonfirmasikannya.setelah itu, barulah ia menerima dan mengamalkan hadist tersebut.
   Padapriode sahabat, penilitian hadist yang menyangkut sanad maupun matan hadist semakin menampakkan wujudnya. Abu Bakar Ash-Shiddiq (573-634 H; khalifah pertama dari Khulafa’Ar- Rasyidin atau Empat khalifah besar ) , misalnya, tidak mau menerima suatu hadist yang di sampaikan oleh seseorang kecuali yang bersangkutan maupun mendatangkan saksi utuk memastikan kebenaran riwayat yang di sampaikannya.
         Prinsip dasar penelitian  sanad yang terkandung dalam kebijaksanaan yang di contohkan para sahabat diikuti dan dikembangkan pula oleh para tabiin. Diantara tokoh tabiin yang terkenal dalam bidang ini adalah sa’id binMusayyab (15-94 H) ,Al-Hasan Al-Bashri (21-110 H), Amir bin Syurahbil Asy-Sya’bi (17-104 H) , dan Muhammad bin sirin (w.110 H).
       Pada preode tabiin, penelitian dan kritik matansemakin berkembang seiring dengan berkembangnya msalah-masalah matan yang mereka hadapi. Demikian pula dikalangan ulama-ulama hadist lainnya .
        Dalam sejarah perkembangan hadist, di ketahui bahwa ulama yang pertama kali berhasil menyusunilmu hadist dalam suatu disiplinilmu lengkap adalah Al-Qadi Abu Muhammad Al- Hasan bin Abd.Ar-Rahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (265-360 H)dalam kitabnya, Al-Muhaddist Al=Fasihll bain Ar-Rawi wa Al-Wa’i. Menurut ibn Hajar Al- Asqalani, kitab inin belum membahas masalah-masalah ilmu hadis secara lengkap. Meskipun demikian, menurutnya lebih lanjut, kitab ini sampai pada masanya merupakan kitab terlengkap, yang kemudian di kembangkan oleh para ulama berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar