Jumat, 18 November 2011

Amar & Nahi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kita harus memahami bahwa amar adalah “lafal yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan. Dalam hal ini, tidak di haruskan bahwa orang yang menyuruh lebih tinggi derajatnya dari orang yang disuruh, walaupun perintah tersebut tidak akan ditaati oleh yang disuruh itu, karena derajatnya lebih tinggi daripada yang menyuruh.
Sebagian ulama’ menyaratkan bahwa orang yang menyuruh harus lebih tinggi derajatnya daripada orang yang disuruh. Nahi (larangan) adalah mengajak untuk meninggalkan pekerjaan dengan perkataan dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah derajatnya.
B.     RUMSAN MASALAH
1.      apa yang di sebut dengan amar ?
2.      apa yang disebut dengan nahi?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Lafal Amar
1.      Pengertian Amar
Hakikat pengertian amar (perintah), sebenarnya ialah:
لفظ يراد به أن يفعل المأمور مايقصد من الأمر.
Artinya :
lafal yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan.
Dr. Abu Hasbullah mendefinisikan amar sebagai berikut:
الأمر هو لفظ يطلب به الأعلى ممن هو أدنى منه فعلا.
Artinya :
Amar ialah suatu tuntutan perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah kedudukannya.”
Dalam hal ini, tidak di haruskan bahwa orang yang menyuruh lebih tinggi derajatnya dari orang yang disuruh, walaupun perintah tersebut tidak akan ditaati oleh yang disuruh itu, karena derajatnya lebih tinggi daripada yang menyuruh.
Sebagian ulama’ menyaratkan bahwa orang yang menyuruh harus lebih tinggi derajatnya daripada orang yang disuruh.
2.      Sighat Amar
Amar merupakan lafal yang mengandung pengertian perintah sighat amar berbentuk sebagai berikut;
a.       Berbentuk fiil amar/perintah langsung misalnya,

firman Allah
أقيموا الصلوة (البقرة : 34)
Artinya ;
Dirikanlah sholat (QS.Al-Baqarah;43)
b.      Berbetuk mudlari’ yang diketahui oleh lam amar misalnya firman Allah :
وليطو فوا بالبيت العتيق (الحج : 29)
Artinya:
…..danhendaklah melakukan tawafsekeliling rumah tua itu (baitullah). (QS. Alhaj)”
c.       Dan bentuk lainya yang semakna,seperti lafadfaradha ,kutiba,dan sebagainya.
Bentuk amar kadang-kadang keluar dari maknanya yang asli yang di gunakan di gunakan untuk makna yang bermacam-macam yang dapat kita ketahui dari susunan kalimatnya
Imam Ar-Razi berkata di dalam kitabnya Al-mahsul, bahwa ahli usul telah sepakatmenetapkan bahwa bentuk if’al (fi’il amar) di pergunakan dalam 15 makna sesuai dengan qarinah yang mempengaruhinya. Lihat contoh di bawah ini
a.       Ijab (wajib)
Contonya Fiman Allah :
اقيموا الصلوة (البقرة :43)
b.      Nadap (anjuran)
Contoh firman allah
فكا تبوهم ان علمتم فيهم خيرا  (النور :33)


Artinya:
Dan brerikanlah kepada mereka sebagian dari harta allah yang karuniakan–Nya kepadamu”
c.       Takdib (adap)
Contoh hadis Rosul
كل مما يليك (رواه البخارى ومسلم)
Artinya:
Makalnlah apa yang ada di depan mu
d.      Irsyad (Menunjuk)
Contoh firman Allah:
واستشهدوا شهيدين من رجالكم (البقرة :282)
Artinya:
Dan persakaikanlah dengan dua orang saksi dari orang (di antaramu)  “
e.       Ibahah (Keboleha )
Conntoh firman Allah:
وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر (البقرة :187)
Artinya:
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
f.       Tahdid (Ancaman)
Contoh firman Allah:
......إعملو ما شئتم انه بما تعملون بصير (فصلت :40)
Artinya:
“Kerjakanlah apa yang kamu kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan “

g.      Inzhar (peringatan)
Contoh firman Allah:
قل تمتعوا فإن مصيركم إلى النار (ادخلو ها بسلام امنين (الحجر :30)
Artinya:
Katakanlah,”Bersuka rialah kamu, karena sesungguhnya tempat kemblimu adalah neraka.“

h.      Ikram (Memuliakan)
Contoh firman Allah:
ادخلوها بسلام امنين (الحجر :46)
Artinya:
“(Dikatakan kepada mereka) :masuklah kedalamnya dengan sejahtera lagi aman.”
i.        Taskhir (Penghinaan)
Contoh firman Allah:
......كونوا قردة خسئين (البقرة :65)
Artinya:
“…Jadilah kamu sekalian kera yang hina. “
j.        Ta’jiz (Melemahkan)
Contoh firman Allah:
فأتوا بسورة من مثله (البقرة :23)
Artinya:
“Datangkanlah satu surat (saja) yang seumpama Al-Quran itu.“
k.       Taswiyah (Mempersamakan)
Contoh firman Allah:
فاصبروا أولاتصبروا (الطور :16)
Artinya:
“…….. maka bersabar atau tidak…….”
l.        Tamanni (Angan-Angan)
Contoh firman Allah:
ياليل طل يانوم زل           ياصبح قف لاتطلع (أم قيس)
Artinya:
“Wahai sang malam memanjanglah Wahai kantuk menghilanglah Wahai waktu subuh berhentilah dahulu Jangan segera datang”

m.    Doa (Berdoa)
Contoh firman Allah:
ربّ اغفرلى (ص : 35)
Artinya:
“Ya Allah ampunilah aku.”
n.      Ihanah (Meremehkan)
Contoh firman Allah:
ذق إنّك أنت العزيز (الدخان :49)
Artinya:
Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia”
o.      Imtihan
Contoh:
فكلوا مما رزقكم الله (النحل :114)
Artinya:
“Makanlah apa yang direzekikan Allah kepadamu”
3.      Dialah Dan Tuntutan Amar
a.       Menunjukkan wajib, seperti seperti dijelaskan oleh Dr.Zakari al bardisy bahwa :
ذهب الجمهور الى أن الأمر يدل على طلب المور به على سبيل الوجوب ولايصرف عن إفادة الوجوب الى غيره الاّ اذا وجدت قرينة تدل على ذلك.

Artinya :
“Jumhur sepakat mengatakan bahwa amar menunjukkan tidak wajibnya suatu tuntutan yang secara mutlaq selama tidak ada qorinah (hubungan sesuatu) dari ketentuan amar tersebut,”
Juga berdasarkan kaidah:
الأصل فى الأمر للوجوب
Artinya :
Arti yang pokok dalam amar ialah menunjukkan wajib  (wajibnya) perbuatan yang diperintahkan .”
Contoh, firman Allah :
ما منعك ان تسجد اذامرتك (الأعراف : 21)
Artinya :
“Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) diwaktu aku menyuruhmu.”(QS.Al A’raf :12).
Contoh lain,dari firman Allah :
اسجدوا لادم فسجدوا الا ابليس (البقرة : 34)
Artinya :
“Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali iblis (QS.AL-Baqarah:34)
Ayat pertama bukan ditujukan untuk bertanya, tetapi merupakan pencellaan terhdap iblis karena enggan bersujud kepada Adam tanpa alasan,ketika iblis diperintahkn untuk bersujud.
Bentuk perintah amar  dalam ayat kudua, yaitu perkataan sujudlah (usjuduu) dengan tidak disertai qorinah menunjukkan kemestian/keharusan. Kalau tidak demikian, Allah tidak mencela iblis karena kedurhakaannya tidak.
Perlu diketahui bahwa suatu perintah atau suruhan yang tidak ada qorinah-nya, dengan suatu hal yang lain menunjukkan arti kemiskinan (wajib).
b.      Menunjukkan anjuran (nadab) berdasarkan kaidah :
الأصل فى الأمر للندب

Artinya:
Arti yang pokok dalam amar/suruhan itu ialah menunjukkan anjuran (nasab)"
Suruhan itu memang adakalanya untuk suruhan(wajib), seperti salat lima waktu, adakalanya untuk anjuran (nasab), seperti salat dhuha.diantara kemestian dan anjuran yang paling diyakini adalah anjuran.
B.     Nahi (larangan)
Nahi (larangan) adalah mengajak untuk meninggalkan pekerjaan dengan perkataan dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah derajatnya. Bentuk/shigot nabi itu hanya satu yaitu fi’il mudlori’ yang kemasukan ….seperti lafadz……., sedangkan lafadz……….yang kesemuanya mempunyai arti “tinggalkan” tidak termasuk bentuk nahi, karena kata-kata itu termasuk bentuk amr pada dasarnya nahi / larangan yang tidak diikuti korinah atau indikasi menunjukkan hukum haram
nahi menurut abdul hamid dalm al-bayan, menyebut nahi adalah:
Artinya:
Perintah untuk meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan
Adapun maksud Nahi yang sebenarnya adalah menunjukkan haram seperti disebut dalam sebuah kaidah :
Artinya :
bermulanya itu menunjukkan haram (dilarang).“
Dalam bahsa arab kadang bentuk nahi atau larangan mempunyai arti:
1.      Makruh
2.      Do’a
3.      Memberi pelajaran
4.      Putus asa
5.      Menghibur
6.      Mengancam
C.    Macam-macam nahi
Menurut ulama’ ushul fiqh Nabi/ larangan terbagi menjadi dua, yaitu :
a)      Nahi Mutlak adalah larangan yang tidak di batasi oleh waktu dan menunjukkan kekalnya larangan itu untuk selamanya, seperti ayat:
Artinya:
       “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu senditi ke dalam kebinasaan (1), dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
b)       Nahi Muqoyyad adalah larangan yang di batasi waktu karena adanya qarinah (indikasi) yang menunjukkannya dan berlaku selama waktu yang di tentukansesuai dengan qirinah (indikasi) nya, seperti ayat:
Artinya:
       ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedangkan kamu dengan keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja sehingga kamu mandi, dan jika kamu, dan jika kamu sakit atau dalam musafir atau dayang dari tempat buang air atau kamu menyentuh peremouan, keemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik atau suci; sapulah mukamu dengan tanahmu. Sesungguhnya Allah maha pemaaf lagi maha pengampun.
menurut sebagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
Melarang sesuatu itu berarti memerintahkan sesuatu yang menjadi lawannya, seperti mengatakan,…………..(jangan duduk) kata ini berarti memerintahkan sesuatu yang menjadi kebalikannya yaitu berdiri.
 Setiap tuntutan/tholab pasti berhubungan dengan dua hal yaitu:
1.      Mengerjakan sesuatu (………..) yang di sebut Amr/ perintah.
2.      Mencegah yang menjadi kebalikan amr yang di sebut nahi atau larangan.
       Baik yang menjadi kebalikannya itu satu, seperti kebaikan dari diam adalah bergerak, maupun yang menjadi kebalikannya lebih dari satu, seperti keusaknya balikannya berdiri adalah duduk atau bisa juga tidur terlentang.
       Nahi/larangan yang mutlak menunjukkan rusaknya yang dilarang (……) baik dalam ibadah maupun muamalat/pekerjaan. Dalam ibadah bisa rusak amal ibadahnya jika larangan itu tetap di kerjakan, baik larangan itu di tunjukkan pada perbuatan itu sendiri.
       Sedangkan jika larangan itu di tunjukkan pada sesuatu di luar ibadah mahdoh/fardlu (………..) maka tidak menyebabkan ruasaknya ibadah,  seperti larangan wudhu yang dihasilkan dengan air ghosob, larangan sholat ditempat peristirahatan unta, maka wudlu dan solat tetap  sah/tidak rusak.
Hukum syara’ berlaku untuk semua orang muslim kecuali anak kecil, orang lupa, orang gila, ketiga orang tersebut tidak di kenai hukum syara’. Sedangkan orang kafir masuk dalam hukum Allah di semua cabang hukum syara’ dan islam tanpa cabang hukum syara’, tidak syah.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
               Amr tetap mengandung arti wajib, kecuali apabila amr tadi sudah tidak mutlaq lagi,  atau terdapat qorinah berubah pula, yakni tidak menunjukkan wajib, tetapi menjadi bentuk yang menunjukan sesuai dengan qarinah yang mempengaruhinya.
            Nahi tetap mengandung arti mencegah tapi menurut istilah lafaz yang menyuruh kita untuk meninggalkan suatu pekerjaan yang diperintahkan oleh orang yang lebih tinggi dari kita.
B. Saran
Kami harap bagi orang yang membaca makalah kami tersebut, jika ada kesalahan baik dari segi bahasa dan segi penulisannya mohon partisipasinya untuk membantu memperbaiki makalah kami ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar