Minggu, 25 Desember 2011

Qiradh


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
          Investasi merupakan suatu pengeluaran sejumlah dana dari investor atau pengusaha guna membiayai kegiatan produksi untuk mendapatkan profit di masa yang akan datang. Investasi tercipta dari pendapatan  yang di tabung atau dari penanaman modal baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berbagai pihak dengan tujuan memperbesar output dan meningkatkan pendapatan di kemudian hari. Investasi yang lazim di sebut dengan istilah penanaman modal, akan memberikan banyak pengaruh kepada perekonomian suatu Negara ataupun dalam cakupan yang lebih kecil, yaitu daerah.
  1. Rumusan Masalah
1.      Apa yang dinamakan investasi?
2.      Seperti apa hukum & bentuk investasi?


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Investasi dalam Perspektif Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja.
Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar. Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT[1]
  1. Mu'amalat : Qiradh
Yang dimaksud dengan "al-qiradh" ialah menyerahkan harta milik, baik berupa uang, emas atau bentuk lain kepada seseorang sebagai modal usaha kerja dengan harapan akan mendapatkan keuntungan dan keuntungan tersebut dibagi dua menurut perjanjian ketika aqad. Investasi yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk dijadikan modal usaha dan untungya dibagi diantara mereka yang sesuai kesepakatan dari keduanya atau ketiganya dst.
Dengan demikian qiradh dapat menciptakan hubungan kerja yang baik dan saling menguntungkan. Qiradh ini pada dasarnya adalah saling percaya, baik pemilik modal ataupun yang mengelolanya. Karena hal ini dijalankan atas saling percaya maka jiak terjadi hal-hal yang di luar dugaan seperti kerugian, maka kerugian itu ditutup dengan keuntungan. Jika dengan cara itu masih juga rugi, maka ditanggung oleh pemililk modal, kecuali jika terbukti bahwa kerugian itu diakibatkan penyalahgunaan dari orang yang menjalankan modal, maka wajarlah jka yang menjalankan modal itu yang menggantinya.
Rasulullah SAW bersabda :
Dari Shuhaib sesungguhnya Nabi SAW bersabda : "Tiga perkara yang mendapatkan berkah, yaitu jual-beli yang sampai batas waktu, memberi modal dan mencampur gandum dengan syair (keduanya adalah nama jenis gandum) untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah dengan sanad dhoif)
Qiradh hukumnya mubah atau boleh sejak terjadi aqad dalam waktu yang tidak terbatas. Qiradh dapat dibatalkan seaktu-waktu oleh pemilik modal karena keperluan/alasan tertentu. Apabila salah seorang di antara pemilik modal dan yang menjalankan modal sakit, gila, atau meninggal dunia, maka qiradh ini berakhir. Jika salah satu meninggal dunia, maka yang meneruskannya adalah ahli warisnya.
Ada sebagian orang yang memiliki harta yang cukup banyak, bisa jadi karena mendapat warisan dan lainnya, akan tetapi dia tidak berkemampuan untuk mengembangkan harta tersebut. Sedangkan disisi lain ada seseorang yang tidak memiliki harta akan tetapi mampu mengembangkan harta. oleh karena itu islam membolehkan diantara keduanya untuk saling bekerjasama dengan tolong menolong. Sebagaimana firmaNya dalam surat ALMaidah ayat 2: " Tolong menlonglah kamu sekalian dalam kebaikan dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan."[2]
  1. Rukun Qiradh
  1. Modal berupa uang tunai atau emas atau benda erharga lainnya yang dapat diketahui jumlah dan nilainya.
  2. Pemilik modal dan yang menjalankan modal hendaknya orang yang sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
  3. Lapangan kerja, yaitu pekerjaan berdagang yang tidak dibatasi waktu, tempat usaha ataupun barang-barang yang diperdagangkan.
  4. Keuntungan ditentukan terlebih dahulu pada waktu mengadakan perjanjian.
  5. Ijab/qabul (aqad qiradh).
  1. Bentuk Qiradh
1.      Qiradh dalam bentuk sederhana.
2.      Qiradh ini dilakukan secara perorangan dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW, bahkan sebelum Islam datang. Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan perdagangan yang modalnya kepunyaan Siti Khadijah.
3.      Qiradh dalam bentuk Modern.
4.      Qiradh ini biasa disebut mudharabah. Sebagai contoh yaitu bank Muamalat yang prinsip kerjanya berdasarkan syari'at Islam.
Seorang nasabah yang menyimpan uangnya mengadakan aqad dengan pihak bank, pihak bank akan menjalankan uang itu untuk berusaha, sedangkan keuntungannya nanti untuk kedua pihak dengan cara bagi hasil.
Demikian juga bagi nasabah yang ingin berdagang tapi tidak mempunyai modal, maka ia dapat menjalankan modal kepunyaan bank untuk berusaha. Aqad yang berlaku bagi kedua belah pihak adalah aqad qiradh atau mudharabah.[3]
E.    Investasi dalam Perspektif Syariah
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
  1. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
  1. Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
  2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
  3. Keadilan pendistribusian kemakmuran.
  4. Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
  5. Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
  1. Perbedaan Investasi Konvensional dan Investasi Ekonomi Islam (Syariah)
Jika kita lihat riilnya dari sub di atas bahwa secara tidak langsung investasi kontemporer atau investasi dalam konvensional itu didominasi oleh motif keuntungan (returns).
Jika dalam ekonomi konvensional faktor keuntungan adalah segalanya, maka dalam perspektif ekonomi Islam, investasi bukanlah melulu bercerita tentang berapa keuntungan materi (returns) yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam Islam.
Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka asset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu (memenuhi batas nisab zakat) akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi. Dengan demikian melalui investasi tersebut pemilik asset memiliki potensi mempertahankan jumlah dan nilai assetnya. Berdasarkan argumentasi ini, aktifitas investasi pada dasarnya lebih dekat dengan prilaku individu (investor/muzakki) atas kekayaan atau asset mereka daripada prilaku individu atas simpanan mereka. Sejalan dengan kesimpulan bahwa sebenarnya ada perbedaan yang mendasar dalam perekonomian Islam dalam membahas prilaku simpanan dan investasi, dalam Islam investasi lebih bersumber dari harta kekayaan/asset daripada simpanan yang dalam investasi dibatasi oleh definisi bagian sisa dari pendapatan setelah dikurangi oleh konsumsi.
Kedua, aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motifasi social yaitu membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa keahlian (skill) dalam menjalankan usaha, baik dilakukan dengan bersyarikat (musyarakah) maupun dengan berbagi hasil (mudharabah). Jadi dapat dikatakan bahwa investasi dalam Islam bukan hanya dipengaruhi factor keuntungan materi, tapi juga sangat dipengaruhi oleh factor syariah (kepatuhan pada ketentuan syariah) dan faktor sosial (kemashlahatan ummat).
Investasi merupakan kegiatan yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Investasi pula adalah cara yang sangat baik agar harta itu dapat berputar tidak hanya dalam segelintir orang saja. Dengan Investasi, maka akan mendorong distribusi pendapatan yang baik pada masyarakat. Namun demikian investasi sebagai kegiatan ekonomi haruslah berdasarkan kepada prinsip-prinsip hukum muamalah, yaitu:
1)      Pada dasarnya segala bentuk muamalat adalah boleh kecuali yang dilarang oleh nash.
  • Menetapkan kebolehan tidak perlu mencari dasar hukum syara’.
  • Nash tidak dimaksudkan sebagai pembatasan.
  • Menciptakan bentuk muamalah baru tidak perlu mencari padannya (qiyas) dalam nash.
  • Menetapkan kebolehan tidak perlu menganalogkan atau mentakhrij hasil ijtihad para ulama
  • Tidak melanggar nash yang mengharamkan.
2)      Muamalat dilakukan atas pertimbangan maslahah
3)      Muamalat dilaksanakan untuk memelihara nilai keadilan.
Dalam hal hubungan antara investasi dan tabungan, faktor penting yang menjadi pembeda antara sistem keuangan konvensial dan sistem keuangan syariah adalah bunga. Dalam konvensional hubungan investasi dan tabungan dihubungkan oleh peran bunga dalam perekonomian. Sehingga bunga menjadi indikator fluktuasi yang terjadi di investasi dan tabungan. Ketika bunga (bunga simpanan dan bunga pinjaman) tinggi maka kecenderungan tabungan akan meningkat, sementara investasi relatif turun. Begitu sebaliknya, ketika bunga rendah, maka tabungan akan menurun dan investasi akan meningkat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa motivasi dalam aktivitas tabungan dan investasi dalam konvensional didominasi oleh motif keuntungan (returns) yang bisa didapatkan dari keduanya. Sedangkan dalam dalam perekonomian islam sistem bunga tidak ada. Sebagai penggantinya adalah sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Dengan demikian maka hubungan investasi dan tabungan dalam perekonomian Islam tidak sekuat seperti yang ada dalam konvensional.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
B.     Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya, agar membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja. Demikianlah uraian singkat yang dapat kami sampaikan, mudah-mudahan pembahasan ini dapat memberikan pengetahuan bagi kita.
Oleh karena itu kami mohon maaf atas segala kekurangan dan kesalahan. Kesempurnaan hanya milik Allah. Kritik dan saran yang membangun untuk penyempurnaan makalah ini kami harapkan. Dan semoga bagi yang membaca makalah ini memperoleh manfaat dan hidayah oleh Allah SWT, sehingga dapat mengambil hikmah dari makalah kami tersebut.

Daftar Pustaka
An-Nabhani, Taqiyuddin. 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Cetakan IV. Beirut: Darul Ummah.
Antonio, M. Syafi’i. 1999. Bank Syariah Wacana Ulama dan Cendekiawan. Jakarta: Bank Indonesia & Tazkia Institute.
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah. Juz III. Cetakan I. Beirut: Darul Fikr.
Al-Khayyath, Abdul Aziz. 1982. Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah wa al-Qânûn al-Wâdh‘i. Beirut: Mua’ssasah ar-Risalah.
 —————. 1989. Asy-Syarîkât fî Dhaw’ al-Islâm. Cetakan I. T.Tp.arus Salam.
Az-Zuhaili, Wahbah. 1984. Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu. Juz IV. Cetakan III. Damaskus: Darul Fikr.
Siddiqi, M. Nejatullah. 1996. Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam (Partnership and Profit Sharing in Islamic Law). Terjemahan oleh Fakhriyah Mumtihani. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Vogel, Frank E. & Samuel L. Hayes III. 1998. Islamic Law and Finance: Religion, Risk and Return. Denhag: Kluwer Law International.



[1] http://zonaekis.com/investasi-dalam-perspektif-islam/
[2] http://islamwiki.blogspot.com/2009/11/al-qiradh.html
[3] http://www.facebook.com/notes/profdrkh-abd-ghofur/muamalat-qiradh/129242413767140

Syirkah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Dalam syariat Islam disyariatkan adanya suatu percampuran antara uang dan modal dan bisa dikatakan perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dalam hal pembelian, pemilikan kerugian dan keuntungan, dari kesemua itu tidak luput dengan adanya suatu syarat untuk melakukan hal tersebut.
Dalam syirkah (perserikatan) pada bab ini banyaknya syirkah yang tertera di dalamnya diantaranya syirkah mufawadha, syirkah inan, syirkah abdan dan syirkah wujuh yang didalamnya merupakan pembahasan tentang dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk mereka perdagangkan.Yang mana kesemua jenis-jenis itu sudah ada pada zaman nabi dan para sahabat. Semua berkecimpung dalam hal seperti ini. Oleh karena itu akan dibahas lebih lanjut dalam bab selanjutnya.
B.     Rumusan masalah
Dari uraian dan mengacu pada aspek-aspek di atas dapat disimpulkan menjadi beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan syirkah ?
2. Landasan-landasan hukum syirkah?
3. Apa macam-macam syirkah?
4. Pandangan ulama, tentang hukum syirkah ?
5. Bagaimana terjadinya pembubaran syirkah ?



BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian syirkah
Syirkah menurut lughat adalah percampuran. Sedangkan menurut istilah yakni percampuran dua orang atau lebih guna untuk memperoleh hak yang sama dan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu yang bersyirkah.
Perserikatan di atas antara dua orang atau lebih dengan bertujuan guna mendapatkan hak atas sesuatu, memiliki sesuatu dan untuk melakukan sesuatu pekerjaan tertentu sesuai dengan adanya kesepakatn antara kedua belah pihak yang lain.
Menurut rumusan lain juga disebutkan bahwa syirkah menurut madzhab hanafi adalah akad antara orang arab yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan.[1]
Dengan adanya pendefinisian syirkah di atas bisa dikatakan bahwa syirkah itu adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk bertujuan berbagi, baik itu modal maupun keuntungan dari kedua belah pihak tersebut dan adanya suatu perjanjian antar kedua belah pihak yang harus dipenuhi.
B. Landasan hukum syirkah
Syirkah disyariatkan baik dalam kitabullah maupun sunnah Nabi. Di dalam kitabullah Allah berfirman:
فهم شركاء فى الثلث (النساء: 12)
“maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga,, (an-Nisa,: 12)
....وان كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض الا الذين امنوا وعملوا الصالحات وقليل ما هم......(ص : 24)
,, dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagaian mereka berbuat dzalim kepada sebagaian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh dan amat sedikit dari mereka ini,, (as-Shad: 24)
Di dalam as-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda:
أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه فإذا خانه خرجت من بينهما . (رواه ابو دوالحاكم وصححه إسناده)
“aku ini ketiga dari orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak menghianati temannya. Apabila salah seorang telah berhianat terhadap temannya maka aku keluar dari antara mereka” (H.R. Abu Dawud dan Abu Hurairah)
“Abdullah bin mas,ud r.a menceritakan ,,saya pernah berserikat bersama dengan Ammar dan Sa,ad mengenai bagian kami dari rampasan perang badar“
"Saib makhzumi r.a menceritakan bahwa ia pernah menjadi anggota koperasi bersama nabi SAW sebelum beliau di angkat menjadi rasulullah. Maka pad waktu futuh makkah ia dating menemui Nabi SAW lalu beliau menyambutnyaselamat dating untuk saudaraku (seagama) dan sesama-sama anggota syarikatku,,
C. Macam-macam syirkah
Secara umum (global) syirkah dapat dibagi dalam dua kategori yakni syirkah amlak dan syirkah ,uqud. Dari dua macam syirkah inilah maka berkembang menjadi beberapa macam lagi. Syirkah amlak ialah bahwa lelah dari satu orang memiliki sesuatu jenis barang tanpa akad.
Sedangkan syirkah ,uqud yaitu bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Adapun macam-macam syirkah ,uqud ini ada beberapa macam antara lain:
1. Syirkah ,inan
Yang dimaksud syirkah ,inan adalah perserikatan dalam urusan harta oleh dua orang bahwa mereka akan memperdagangkan dengan di bagi dua. Dalam syirkah ini disyariatkan samanya jumlah modal demikian juga wewenang dan keuntungan.[2]

Syirkah ,inan ini mempunyai beberapa syarat antara lain:
a)      Baligh (dewasa)
b)      Semua modalnya dipersatukan dengan beberapa uang/ barang yang diuangkan.
c)      Diadakan ikrar perjanjian bahwa modal-modal itu diperdagangkan
d)     Ditentukan untung atau ruginya
e)      Ditentukan lapangan pekerjaannya
2. Syirkah mufawadhah
Syirkah mufawadhah adalah bergabungnya dua atau lebih orang untuk melakukan kerja sama dalam satu urusan dengan ketentuan syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Samanya modal masing-masing
b)      Mempunyai wewenang bertindak yang sama
c)      Mempunyai agama yang sama
d)     Bahwa masing-masing menjadi si penjamin lainnya atas apa yang ia beli dan ia jual.
Sedangkan sifat-sifat syirkah mufawadhah ini menurut malik adalah bahwa tiap-tiap partner menegosiasikan (memuafadhahkan) temannya akan tindakannya baik waktu adanya kehadiran partner atau tidak sehinggag dengan demikian kebijaksanaan ada di tangan masing-masing.
3. Syirkah abdan
Syirkah abdan ialah bersekutunya dua orang atau lebih untuk mengerjakan sesuatu bersama-sama dengan syarat keuntungan dan kerugian dipikul bersama. Syirkah ini disebut juaga dengan syirkah amal (syirkah kerja) atau syirkah abdan (syirkah fisik) atau syirkah sana,i (syirkah para tukang) atau syirkah taqabbul (syirkah penerimaan).
Jenis-jenis syirkah ini sudah ada pada zaman nabi dan sejumlah sahabat juga pernah berkecimpung dalam hal seperti ini. Mereka berserikat untuk membeli bersama. Adapun persyaratan akad dan di baurkan, tidak ada sumber yang dapat dipegang. Demikian juga tidak mengapa salah satu dari dua orang mewakilkan yang lain untuk meminjam milik berdua seperti yang diistilahkan dengan syirkah wujuh. Tetapi syarat-syarat yang mereka sebutkan tidak ada sumbernya.
4. Syirkah wujuh
Syirkah wujuh yaitu bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa ermodalan yang ada hanyalah berpegang pada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja dan modal.
D. Hukum syirkah
Mengenai hukum syirkah ,inan, semua ulama, (maliki, hambali, hanafi, dan syafi,i) sepakat tentang adanya syirkah yang berbentuk ,inan. Sedangkan syirkah mufawadhah menurut madzhab maliki dan hanafi membolehkannya, sementara Syafi,i tidak membolehkannya karena jenis akad ini tidak ada ketentuannya dalam syari,at, lebih-lebih lagi tercapainya kesamaan (seperti yang ada di persyaratan akad mufawadhah).[3]
Adapun syirkah abdan, Syafi,i berpendapat bahwa syirkah model ini adalah batil, karena menurutnya syirkah itu khusus menyangkut masalah uang dan kerja. Akan tetapi menurut imam maliki, hanafi, dan hambali membolehkannya baik itu berbeda bidang atau tidak.
Sedangkan syirkah wujuh menurut hanafi dan hambali dibolehkan, karena suatu bentuk pekerjaan. Dengan demikian syirkah dianggap sah, dan untuk syirkah ini dibolehkan berbeda pemilikan dalam sesuatu yang dibeli sehingga nanti keuntungan menjadi millik mereka sesuai dngan bagian masing-masing (tanggung jawab masing-masing). Akan tetapi Syafi,i menganggap syirkah ini batil, begitu juga maliki, karena yang disebut syirkah hanyalah dengan modal dan kerja. Sedangkan kedua unsur ini di dalam syirkah wujuh tidak ada.
E. Pembubaran syirkah
Menurut Abu Sujak akad syirkah adalah akad yang dibolehkan dari dua pihak. Masing-masing pihak dapat membubarkan akadnya sewaktu-waktu, karena akad syirkah itu adalah akad yang memberi kemanfaatan, karena itu wewenang untuk membubarkannya sebagaimana wakalah.
Sebagai masing-masing kongsi dapat membubarkan akad, maka masing-masing kongsi juga dapat memecat dirinya sndiri dan memecat kongsinya dari hak perdagangan.
Maka seandainya salah satu orang berkata pada yang lainya aku memecat kamu dari hak dagang”, maka kongsi yang diajak bicara itu terpecat hak dagangnya, sedangkan yang memecatnya itu tetap mempunyai hak dagang.
Seandainya salah seorang meninggal dunia, maka batallah akad syirkahnya, sebagaimana wakalah, gila dan pingsan sama hukumnya dengan mati, karena keluarnya orang gila dari keahlian boleh dagang.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Syirkah itu adalah kerjasama antara dua orang atau lebih untuk bertujuan berbagi, baik itu modal maupun keuntungan dari kedua belah pihak tersebut dan adanya suatu perjanjian antar kedua belah pihak yang harus dipenuhi. Sedangkan landasan hukum syirkah sudah ada baik dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.
Secara umum (global) syirkah dapat dibagi dalam dua kategori yakni syirkah amlak dan syirkah ‘uqud. Dari dua macam syirkah inilah maka berkembang menjadi beberapa macam lagi. Adapun pandangan ulama’ mengenai hukum syirkah ini sangat bervariasi tergantung jenis-jenis syirkah tersebut. Namun pada dasarnya syirkah itu mubah bahkan dianjurkan, karena mempunyai banyak faedah.
Dalam pembubarannya kedua belah pihak dapat membubarkan akadnya sewaktu-waktu, karena akad syirkah itu adalah akad yang memberi kemanfaatan, karena itu wewenang untuk membubarkannya sebagaimana wakalah
B. Saran
Dalam syirkah mempunyai banyak manfaat baik bagi perekonomian bangsa, agama dan terlebih lagi bagi masyarakat, oleh karena itu diharapkan bagi semua pihak untuk memperhatikan masalah tersebut terlebih lagi mengkaji dan mengembangkan bidang tersebut.
Demikian, semoga makalah ini bermanfaat baik bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Kritik dan saran yang konstruktif tetap kami harapkan, terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Abidin, Ibn,  Radd Al-Mukhtar Dar Al-Muhtar, juz III, hlm.364
Al-Kafif, Ali, Asy-Syirkah fi Fiqh Al-Islamy, hlm.34
Rusyd, Ibn, Op. Cit., juz II, hlm.168


[1] Ibn Abidin, Radd Al-Mukhtar Dar Al-Muhtar, juz III, hlm.364
[2] Ali Al-Kafif, asy-Syirkah fi Fiqh Al-Islamy, hlm.34
[3] Ibn Rusyd, Op. Cit., juz II, hlm.168